JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dari tiga pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Selasa (20/12/2016) kemarin melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI sumbangan dana kampanye yang masuk.
Pelaporan itu merupakan tahapan ke dua yang mesti dilakukan semua pasangan calon.
Ada tiga jenis tahapan pelaporan dana kampanye, pertama yakni laporan awal dana kampanye. Laporan pertama itu sudah dilakukan pasangan calon sehari sebelum masa kampanye.
Laporan kedua yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diserahkan Selasa kemarin.
Ketiga atau yang terakhir, adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Laporan yang terakhir itu dijadwalkan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.
Dalam laporan yang diserahkan ke KPU DKI kemarin, tercatat sumbangan yang masuk dari setiap pasangan calon nominalnya berbeda.
Agus-Sylvi
Pasangan nomor pemilihan satu itu melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 9.147.000.000 atau 9,1 miliar. Rinciannya adalah sebanyak Rp 4,4 miliar merupakan sumbangan perorangan, Rp 1,5 miliar berasal dari perusahaan.
Empat partai politik pendukung Agus-Sylvi juga menyumbang masing-masing Rp 750 juta sehingga totalnya Rp 3 miliar.
"Terus sumbangan dari kelompok Rp 750 juta dan dari pasangan calon Agus dan Sylvi Rp 30 juta," kata Ketua Bidang LO Protokol Agus-Sylvi, Anies Fauzan.
Jika melihat nominal yang masuk, sumbangan terbanyak untuk pasangan calon itu berasal dari perorangan, lalu dari empat partai pendukung, disusul sumbangan dari perusahaan, sumbangan kelompok, dan terakhir dari pasangan calon itu sendiri.
Untuk rincian pengeluaran Anies belum dapat menyebutkan. Anies menyatakan bahwa kali ini pelaporan sumbangan dana kampanye, bukan pengeluarannya.
"Nanti tim diminta satu hari setelah masa kampanye selesai 12 Februari 2017, baru akan kami laporkan (pengeluarannya). Hari ini kami hanya diminta untuk itu saja (sumbangan yang masuk)," kata Anies.
Ahok-Djarot
Sumbangan dana kampanye untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang dilaporkan ke KPU DKI mencapai Rp 48 miliar. Staf bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Michael Sianipar mengatakan, dari sumbangan dana kampanye yang masuk itu, baru terpakai hampir Rp 6 miliar.
Dari sumbangan Rp 48 miliar itu, ada kurang lebih Rp 24,7 miliar yang belum mengirimkan formulir. Sisanya kurang lebih Rp 23,3 miliar sudah berformulir.
Namun, penyumbang yang belum berformulir itu menurut dia sudah dipegang data identitasnya. Pihaknya tinggal menghubungi agar para penyumbang yang belum melengkapi formulir segera memberikan formulir.
Sumbangan sekitar Rp 23,3 miliar yang sudah berformulir terdiri Rp 18,5 miliar dari perseorangan dan Rp 4,75 miliar dari perusahaan atau badan hukum.
"Kalau perusahaan enggak banyak, enggak sampai 30 (perusahaan)," kata Michael.
Sumbangan dari partai politik pendukung, kata dia, total seluruhnya Rp 208 juta. Michael tidak merinci berapa nominal sumbangan dari masing-masing partai.
Dari pasangan calon sendiri, tercatat Ahok menyumbang Rp 1 juta di tahap awal untuk buka rekening dana kampanye.
"Jadi yang Rp 208 juta dan Rp 1 juta itu sudah kami laporkan di tahap awal laporan dana kampanye," kata Michael.