JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membenarkan salah satu saksi pelapor Gus Joy, merupakan pendukung pasangan calon nomor pemilihan satu Agus-Sylvi.
"Ada juga saksi yang akhirnya mengaku dia adalah pendukung paslon nomor satu, deklarasi. Itu juga Gus Joy," kata Ahok, selesai menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.
Gus Joy, menurut Ahok, mengakui mendukung paslon nomor satu tersebut. Di persidangan, Gus Joy, menurutnya menjamin akan obyektif. Tapi, Ahok menyangsikannya lantaran setelah mendeklarasikan dukung untuk Agus Sylvi, Gus Joy melaporkannya.
"Makanya saya merasa saya dirugikan, saya tidak ada waktu untuk kampanye, seharian tiap minggu harus seperti ini," ujar Ahok. (Baca: Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi)
Ahok juga menyebut, Gus Joy terbukti bukan berprofesi sebagai advokat, tapi mengaku advokat. Menurut Ahok perbuatan Gus Joy seharusnya bisa dipidana.
"Ternyata kalau anda memakai dasi advokat itu, kalau tidak disumpah, anda bisa dipidana tujuh tahun," ujar Ahok.