Akhirnya dihapus
Satu bulan setelah demo, Basuki atau Ahok ternyata memutuskan untuk mengabulkan permintaan RT dan RW. Ahok mencabut pergub yang mewajibkan RT dan RW melapor lewat Qlue.
Ahok mencabut Pergub No 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta itu sebelum dia cuti kampanye.
"Ada SK-nya, ditandatangani Pak Petahana (Ahok). Pencabutan SK 903, sudah dicabut," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2017).
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiono mengatakan, Ahok tidak menginginkan ada kegaduhan menjelang pilkada. Alasan itu yang mendasari Ahok mencabut peraturan gubernur mengenai kewajiban RT dan RW melapor melalui Qlue.
"Karena masyarakat banyak komplain, khususnya RT dan RW, muncul banyak forum, apalagi mau pilkada, ini kan jadi gaduh. Itulah pertimbangan beliau (Ahok)," kata Bambang.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, dana operasional untuk RT dan RW tidak lagi berkaitan dengan laporan melalui Qlue. Para ketua RT dan RW hanya harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) per tiga bulan. SPJ tersebut sebagai syarat mendapatkan dana operasional untuk tiga bulan berikutnya.
"Pak Gubernur Ahok juga sudah keluarkan lagi pergub yang baru. Untuk sementara, biaya operasional tidak ada kaitannya dengan laporan Qlue," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.