JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, masyarakat bisa mengusulkan daftar pertanyaan kepada KPU DKI untuk debat publik pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sumarno menuturkan, masyarakat juga bisa mengusulkan moderator atau panelis debat.
"Masyarakat bisa mengusulkan moderator atau juga panelis. Masyarakat juga bisa mengajukan usulan pertanyaan-pertanyaan kepada KPU," ujar Sumarno di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
(Baca: Hasil Penghitungan Suara di TPS Bisa Diketahui lewat Situs KPU DKI)
Sumarno menjelaskan, KPU DKI akan mengkaji pertanyaan-pertanyaan yang diusulkan masyarakat. Jika pertanyaan tersebut relevan dengan tema debat, itu akan dimasukkan ke daftar pertanyaan untuk pasangan cagub-cawagub saat debat berlangsung.
"Paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan debat," kata Sumarno.
Usulan-usulan dari masyarakat bisa disampaikan melalui surat yang dikirim ke kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya Nomor 15, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan pertanyaan, moderator, atau panelis melalui e-mail KPU DKI Jakarta, hupmaskpudki@gmail.com.
"Bisa lewat surat-surat tertulis, e-mail boleh kan tertulis juga," ucap Sumarno.
Debat pertama Pilkada DKI 2017 telah dilaksanakan pada 13 Januari 2017. Debat kedua akan dilaksanakan pada 27 Januari dan debat terakhir pada 10 Februari 2017.
KPU DKI saat ini masih mengkaji tema untuk debat kedua.