JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana terkait polemik perekrutan petugas harian lepas (PHl) DKI Jakarta.
Adapun Ali dimintai penjelasan mengenai sistem perekrutan serta solusi untuk permasalahan tersebut. Salah satunya PHL dari Kecamatan Jatinegara yang Kamis kemarin mengadu ke Plt Gubernur DKI Sumarsono.
Dari diskusi yang dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup akan kembali mengevaluasi nilai para PHL yang tak diperpanjang kontraknya. Nilai para PHL itu akan diurutkan dengan PHL lain yang telah sebelumnya telah mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Jadi hasil pertemuan kemarin, Wakil Dinas Pendidikan akan melihat kembali nilai mereka. Misalnya ada 100 pelamar yang daftar, sedangkan yang dibutuhkan 90, 10 urutan terbawah pasti tidak diterima," ujar Premi kepada Kompas.com di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Premi menambahkan, jika nantinya diantara PHL tersebut memiliki nilai tinggi, maka petugas itu akan diberikan prioritas dalam perekrutan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup pada April 2017.
"Nanti ada evaluasi terhadap yang sudah bekerja dan pasti akan ada pengurangan. Mereka akan ikut seleksi dan diprioritaskan untuk bulan Maret," ujar Premi. (Baca: Dipecat Tanpa Penjelasan Setelah 20 Tahun Jadi PHL...)
Pekan ini, sejumlah PHL dari berbagai daerah sepert Marunda, Johar Baru, Jatinegara, dan Matraman datang ke Balai Kota untuk mengadu kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
PHL tersebut merasa ada kejanggalan dalam sistem perekrutan yang sekarang dilimpahkan ke pihak kelurahan. Sebelumnya sistem perekrutan dilakukan suku dinas masing-masing daerah. (Baca: Pemprov DKI Selidiki Indikasi Kecurangan Perekrutan PHL)