"Makanya, saya bilang, dia dapat Rp 2 juta, tetapi hilang ratusan juta," ujar Inspektorat DKI Jakarta Zainal.
Zainal mengatakan, besar TKD yang biasa diterima oknum tersebut tiap bulan juga lebih besar daripada pungli Rp 2 juta yang diterima.
"Kalau TKD dia Rp 8 juta, dikalikan saja dengan 36 bulan," ujar Zainal.
(Baca: Dapat Uang Pungli Rp 2 Juta dari PHL, Oknum Kelurahan Malah Terancam Kehilangan TKD Ratusan Juta)
Zainal mengatakan, uang Rp 2 juta itu sudah dikembalikan ke lima PHL. Penerapan sanksi terhadap MS masih menunggu terbitnya surat keputusan.
Sementara itu, Agus Suradika mengatakan, kasus itu merupakan bukti bahwa belum semua PNS DKI melakukan revolusi mental. Seharusnya, aparat sipil negara tidak boleh menerima atau meminta uang.
"Kalau masih ada pasti segera kami tindak, hukumannya berat kalau soal suap," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.