JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak.
Kerja sama dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak DKI pada 2017 yang dipatok lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun ini memang kami targetkan naik Rp 4 triliun, jadi totalnya Rp 35,2 triliun. Tentu angka ini menurut persepsi kami bisa dicapai sepanjang kami komitmen dan petugas pajaknya juga komit," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/2/2017).
Pada Jumat siang, jajaran kepala SKPD menandatangani komitmen bersama Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga hadir dalam acara penandatanganan itu.
Saefullah mengatakan, petugas pajak harus berkomitmen agar tidak ada pajak yang bocor. Jika ada indikasi kebocoran, KPK akan mengambil tindakan.
"Jadi enggak ada kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak. Misalnya bisa dibayar 50 persen tapi mereka berbagi lagi di luar sana, jangan sampai begitu," ujar Saefullah.
"Jangan sampai kalau orang-orang pajak itu sudah mau baik, kemudian ada kendala yang menghambat, maka KPK nanti akan hadir," kata Saefullah.
Adapun Saut Situmorang mengatakan, KPK siap mengawal target penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta. Menurut Saut, pajak jangan hanya dilihat sebagai pemasukan daerah, tetapi juga mencerminkan integritas dan kedisiplinan warga Jakarta.
"Jadi kami mau membantu, ada orang yang mau baik, tapi kemudian dia gak bisa baik karena orang yang mengelilinginya, KPK siap membantu," ucap Saut.
Bahkan Saut berharap penerimaan pajak Pemprov DKI pada 2017 ada kenaikan mencapai Rp 7 triliun dengan pendampingan KPK. Adapun, target optimalisasi penerimaan daerah dalam skala nasional adalah Rp 2.000 triliun.
"Kalau saya bilang secara matematika, ini bisa (tercapai). Ada banyak (pajak) yang belum kita ambil loh, ada banyak yang belum kita dekati, ada sumber daya alam yang gak punya izin," ujar Saut.
Di Provinsi DKI Jakarta, ada 13 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta Pajak Rokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.