Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Rizieq Tak Boleh Hadiri Sidang Ahok Tanpa Panggilan JPU

Kompas.com - 06/02/2017, 23:32 WIB

JAKRTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Edi Danggur, menyatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak boleh hadir sebagai saksi ahli di sidang pengadilan Ahok pada Selasa (7/2/2017) besok tanpa dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

Ahok yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negara Jakarta Utara besok yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan,Jakarta Selatan.

Edi mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif, di sebuah media online pada hari ini yang mengatakan, Rizieq tak akan memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila pada Selasa besok karena dia akan menghadiri sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi saksi ahli.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/2/2017) malam, Edi mengatakan, Rizieq belum dapat diperiksa sebagai ahli agama pada sidang kasus Ahok karena saksi-saksi (fakta) belum selesai diperiksa. Menurut Edi, untuk sidang besok JPU telah memberi konfirmasi kepada tim pengacara Ahok bahwa yang akan diperiksa hanya saksi-saksi (fakta) yaitu dua orang nelayan dari Pulau Seribu yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP bahwa yang didengar keterangannya terlebih dulu adalah saksi. Setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah diperiksa ahli-ahli," kata Edi.

Ia menambahkan, dalam rangka saling koordinasi sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP, JPU telah menyampaikan kepada penasehat hukum Ahok bahwa nama Rizieq belum tercantum dalam daftar ahli yang akan diambil keterangannya dalam sidang Selasa besok.

"Dengan demikian tidak benar pernyataan jurubicara FPI Slamet Ma’arif bahwa Habib Rizieq dipanggil sebagai ahli pada sidang Ahok Selasa," tulis Edi.

Selain itu, saksi ahli memang belum dipanggil untuk datang ke pengadilan.

"Seorang saksi atau ahli  tidak bisa sesukanya datang ke pengadilan. Saksi atau ahli datang ke pengadilan berdasarkan surat panggilan dari penuntut umum. Itu pun saksi-saksi dan ahli-ahli itu tidak boleh datang secara beramai-ramai atau sekaligus ke pengadilan," kata Edi

Ia mengatakan, berdasarkan KUHAP, saksi dan ahli akan dipanggil satu per satu ke persidangan.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama


 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com