Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh EF: Saya Mengaku karena Dipaksa

Kompas.com - 08/02/2017, 17:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati di Tangerang, EF (19), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), mengatakan dipaksa polisi untuk mengakui memerkosa dan membunuh EF.

Pernyataan itu muncul pada agenda sidang vonis bagi keduanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017).

"Saya mengaku karena dipaksa," kata Arifin.

Sama dengan Arifin, Imam menjelaskan bentuk paksaan yang menurut dia dilakukan polisi saat mereka diperiksa dan ditahan terkait kasus tersebut.

"Dipaksanya dipukulin, disiksa seperti binatang," tutur Imam.

(Baca: Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati)

Ketika ditanya lebih lanjut, keduanya mengaku sama sekali tidak memerkosa dan membunuh EF. Bantahan itu tidak berubah meski ditanya terus-menerus oleh para pewarta sesaat sebelum sidang vonis digelar.

"Demi Allah (tidak melakukan)," ujar mereka.

Hingga ketua majelis hakim Irfan Siregar menjatuhkan putusan hukuman mati untuk keduanya, Arifin dan Imam tetap tidak mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum mereka, Sunardi Muslim, menjelaskan keduanya sepakat mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Kami menghormati putusan majelis. Jawabannya tadi pikir-pikir dulu. Klien kami mau banding karena tetap menyatakan tidak bersalah," ucap Sunardi.

(Baca: Tak Tahan Dengar Putusan, Ibu Karyawati EF Menangis dan Hampir Pingsan)

Sunardi menjelaskan, dalam nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan sebelumnya, pernyataan mengenai dipaksa mengaku oleh polisi sudah disampaikan. Bahkan, Arifin dan Imam spesifik mengucapkan apa saja yang telah diperlakukan terhadap mereka selama pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada 2016.

"Katanya disuruh makan cabai, makan balsem, lalu ada bekas tendangan juga waktu diperiksa di Polda Metro Jaya," sebut Sunardi.

Adapun Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

ketua majelis hakim Irfan Siregar mengungkapkan, majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap EF.

Dia juga menuturkan, tidak ada hal apapun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak tahun 2016 silam. Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah pada mereka.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com