TANGERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati di Tangerang, EF (19), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), mengatakan dipaksa polisi untuk mengakui memerkosa dan membunuh EF.
Pernyataan itu muncul pada agenda sidang vonis bagi keduanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017).
"Saya mengaku karena dipaksa," kata Arifin.
Sama dengan Arifin, Imam menjelaskan bentuk paksaan yang menurut dia dilakukan polisi saat mereka diperiksa dan ditahan terkait kasus tersebut.
"Dipaksanya dipukulin, disiksa seperti binatang," tutur Imam.
(Baca: Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati)
Ketika ditanya lebih lanjut, keduanya mengaku sama sekali tidak memerkosa dan membunuh EF. Bantahan itu tidak berubah meski ditanya terus-menerus oleh para pewarta sesaat sebelum sidang vonis digelar.
"Demi Allah (tidak melakukan)," ujar mereka.
Hingga ketua majelis hakim Irfan Siregar menjatuhkan putusan hukuman mati untuk keduanya, Arifin dan Imam tetap tidak mengakui perbuatannya.
Kuasa hukum mereka, Sunardi Muslim, menjelaskan keduanya sepakat mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Kami menghormati putusan majelis. Jawabannya tadi pikir-pikir dulu. Klien kami mau banding karena tetap menyatakan tidak bersalah," ucap Sunardi.
(Baca: Tak Tahan Dengar Putusan, Ibu Karyawati EF Menangis dan Hampir Pingsan)
Sunardi menjelaskan, dalam nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan sebelumnya, pernyataan mengenai dipaksa mengaku oleh polisi sudah disampaikan. Bahkan, Arifin dan Imam spesifik mengucapkan apa saja yang telah diperlakukan terhadap mereka selama pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada 2016.
"Katanya disuruh makan cabai, makan balsem, lalu ada bekas tendangan juga waktu diperiksa di Polda Metro Jaya," sebut Sunardi.
Adapun Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
ketua majelis hakim Irfan Siregar mengungkapkan, majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap EF.
Dia juga menuturkan, tidak ada hal apapun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak tahun 2016 silam. Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah pada mereka.