Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Disiapkan Pemilih Terdaftar dan Tidak Terdaftar?

Kompas.com - 14/02/2017, 07:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung pada Rabu (15/2/2017) besok. KPU DKI Jakarta telah menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 7.108.589 pemilih.

Bagaimana memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam DPT? Pemilih bisa melihatnya dengan mengakses laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional atau laman resmi KPU DKI Jakarta, http://kpujakarta.go.id, dan klikkolom "CEK Daftar Pemilih Tetap PILGUB DKI JAKARTA 2017".

Setelah itu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan klik "cari".

Laman tersebut akan menampilkan apakah Anda sudah terdaftar sebagai DPT atau belum. Jika terdaftar, laman tersebut juga menampilkan TPS yang telah ditentukan untuk Anda mencoblos.

KPU.GO.ID Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan melalui website KPU di https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional
Pemilih terdaftar

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT bisa langsung menggunakan hak pilihnya pada Rabu besok, pukul 07.00-13.00 WIB, di TPS yang telah ditentukan.

Caranya, pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan formulir C6 yang diberikan oleh petugas KPU saat mendata.

"Kalau mereka tidak menerima formulir C6, tetapi mereka sebenarnya terdaftar, bisa memperlihatkan kartu identitas (E-KTP) mereka," ujar Dahliah di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian akan mengecek NIK yang tercantum dalam E-KTP untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan memang telah terdaftar dalam DPT.

Pemilih tidak terdaftar

Warga Jakarta yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi memenuhi syarat, masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang dikeluarkan melalui satuan pelaksana kependudukan di kelurahan masing-masing.

Pemilih yang bersangkutan harus memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam E-KTP atau suket tersebut mulai pukul 12.00-13.00 WIB (satu jam sebelum TPS ditutup).

"Harus memperlihatkan kartu keluarga (KK) asli serta menandatangani surat pernyataan," kata Dahliah.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pemilih yang bersangkutan memang betul-betul tidak terdaftar dalam DPT, E-KTP, atau suket yang digunakan asli, dan pernyataan hanya satu kali menggunakan hak pilih.

Surat pernyataan tersebut disediakan di TPS. Pemilih tinggal mengisi dan menandatanganinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com