Saat itu, Ahok juga mengaku kesal karena realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tak mencapai target. Pajak online belum optimal terealisasi. Selain itu, banyak wajib pajak yang mangkir membayar pajak.
Kemudian, Ahok mengarahkan Agus menjadi Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Sebab, Agus dinilai telah mampu membangun sistem online di Diskominfomas. Ahok kembali memanggil Agus dan meminta rekomendasi pejabat mana yang cocok menggantikannya sebagai Kadiskominfomas DKI.
"Saya tanya, siapa pengganti yang jujur? Dia bilang Pak Ii Karunia. Saya lihat orangnya alim nih, tetapi rasialis enggak ya sama gue karena di Jakarta yang benci sama gue itu yang rasialis dan yang korupsi. Tetapi, Pak Ii orangnya jujur dan tidak mungkin berani nilep anggaran, kalau saya lihat," kata Ahok.
Akhirnya, Ahok mengangkat Ii sebagai Kadiskominfomas menggantikan Agus
Menyalahgunakan wewenang
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan penyebab pemberhentian Agus Bambang dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Suradika menjelaskan, Agus diberhentikan karena diduga menyalahgunakan wewenang keuangan.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kami buka di pengadilan," kata Suradika di kantor Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Jumat lalu, Agus menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Komisi ASN dan PTUN.
"Abuse of power, bahasa kerennya. Sebagai kepala dinas, dia memerintahkan untuk mengeluarkan uang tertentu, dikeluarkan, dan sekarang belum dipertanggungjawabkan," kata Suradika.
Meski demikian, dia tidak dapat menjelaskan semua dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Agus. Suradika berjanji akan membeberkan semua kesalahannya di pengadilan.
"Ini bukan korupsi ya, tetapi penyalahgunaan kewenangan keuangan saja. Dia menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan uang tertentu, sampai sekarang kira-kira (ada anggaran yang dikeluarkan sebesar) Rp 2 sekian miliar yang belum dia pertanggungjawabkan," kata Suradika.
Menurut Suradika, hal ini berdasarkan laporan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.