Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Banyak Pemilih Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Ini Kata KPU DKI

Kompas.com - 15/02/2017, 19:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 telah selesai pada pukul 13.00 WIB. Namun, banyak pemilih yang mengeluhkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya melalui media sosial.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta sudah mengetahui informasi tersebut. Sidik mengatakan, hal itu perlu dicek kebenarannya.

Dia menyebut belum mendapatkan informasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menyebut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.

Sidik menuturkan, kemungkinan ada persyaratan yang tidak terpenuhi apabila memang ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau persyaratan dia enggak lengkap, misalnya KK fotokopi, pasti enggak diizinin, itu bisa jadi dihalang-halangi karena kan kami mau ketat nih regulasinya, supaya filter," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil DKI dan melampirkan kartu keluarga (KK) asli.

Apabila KK yang dilampirkan hanya fotokopi, KPPS akan menolak. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan pemalsuan kartu identitas. Sidik menuturkan, ada beberapa pemilih yang memang hanya melampirkan fotokopi KK di Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga ditolak KPPS.

"Nah mungkin KPPS sedikit kaku karena memang dia pegang aturan itu. Termasuk suket, suket mereka kaku," kata dia.

Sidik mengatakan, kemungkinan ada kesalahpahaman pemilih terkait suket. Sebabnya, ada pemilih yang membawa bukti hasil perekaman E-KTP. Suket dan bukti perekaman E-KTP adalah dua hal yang berbeda.

Pemilih yang hanya memiliki bukti perekaman E-KTP bisa jadi telah terdaftar dalam DPT karena identitasnya sudah tercantum di dalam database kependudukan Disdukcapil DPT.

Sementara suket hanya dikeluarkan untuk pemilih yang benar-benar belum tercantum dalam DPT. Satuan pelaksana kependudukan di kelurahan akan mengecek apakah nama pemilih yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT setelah merekam data E-KTP.

Apabila belum terdaftar dalam DPT, barulah satpel kependudukan akan mengeluarkan suket untuk digunakan memilih.

"Bisa jadi enggak sampai informasi itu. Jadi seakan-akan dihalangi, padahal dia warga Jakarta. Ini juga kami evaluasi di lapangan," ucap Sidik.

Hal lainnya yang mungkin jadi persoalan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya yakni surat pernyataan. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, selain membawa E-KTP atau suket dan KK asli, mereka juga harus mengisi surat pernyataan yang disediakan di TPS.

Namun, jumlah surat pernyataan yang disediakan di tiap TPS hanya 20 lembar dan surat pernyataan cadangan sebagai 100 lembar di PPS kelurahan. Sidik mengatakan, surat pernyataan itu diperlukan sebagai filter dan pendataan DPT putaran kedua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com