JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan terkait pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut Mimah, Bawaslu DKI telah menerima laporan dari masyaralat di Jakarta Utara. "Sampai saat ini baru wilayah Jakarta Utara yang melapor pada kami," ujar Mimah di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
(Baca juga: Djarot Sayangkan Adanya Warga yang Tak Bisa Memilih karena Surat Suara Kurang)
Mimah mengatakan, ada beberapa kasus yang dilaporkan yang intinya menjadikan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Kasus yang dilaporkan tersebut di antaranya pemilih yang kehabisan surat suara. Ada pula formulir yang habis untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan.
"Ketiga batas waktu pemungutan suaranya sudah berakhir 13.00," kata dia.
Bawaslu DKI Jakarta juga menerima laporan dari pemilih yang masuk dalam DPT. Namun, mereka baru diberi kesempatan memilih pada pukul 12.00 WIB karena tidak membawa formulir C6 atau pemberitahuan untuk memilih.
"Itu kan kesalahpahaman KPPS, akhirnya pulang, tidak jadi menggunakan hak pilihnya," ucap Mimah.
(Baca juga: Ada TPS Kurang Surat Suara, Ini Penjelasan Mendagri)
Pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif, kata Mimah, akan disampaikan kepada KPU DKI sebagai perbaikan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.