JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (19/2/2017). Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan dan TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.
Pencoblosan ulang dilakukan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran pemilu di dua TPS itu.
TPS 29 Kelurahan Kalibata
Pencoblosan ulang TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada dua pemilih yang menggunakan hak pilih milik saudaranya.
"Peraturan tidak memperbolehkan sesorang mewakili siapapun untuk memberikan hak pilihnya kepada pemilih yang tidak hadir," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan Muhammad Iqbal.
Sebelum mencoblos, Iqbal menyebut orang yang datang ke TPS sempat meminta izin terlebih dahulu kepada petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Iqbal mengaku heran kenapa kemudian petugas KPPS beserta petugas pengawas dan saksi dari tiga pasangan calon menyetujui hal tersebut.
Ia menduga hal itu terjadi akibat pemilih yang tidak paham aturan dan diperparah dengan ragunya anggota KPPS, petugas pengawas, dan para saksi. Seluruh petugas KPPS di TPS 29 pun diberhentikan.
Hasil rekapitulasi suara di TPS 29 tetap menunjukkan keunggulan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pasangan ini memperoleh 385 suara.
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat mendapat 19 suara, dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapat tujuh suara.
Pemungutan suara ulang itu membuat terjadinya penurunan tingkat partisipasi pemilih di TPS 29. Pada pencoblosan ulang, jumlah pemilih sebanyak 412 dari total 491 DPT. Sedangkan pada 15 Februari jumlah pemilih sebanyak 456 orang.
TPS 01 Kelurahan Utan Panjang
Warga RW 01 di RT 01, 02, 03, 04, dan 05 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan pencoblosan ulang di TPS 01 Utan Panjang, Minggu. Pencoblosan ulang dilakukan karena ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang warga yang menggunakan formulir undangan pemilihan atau C6 milik keluarga mereka.
Dari pengakuan keduanya, mereka mencoblos karena ingin mewakili keluarga. Namun, mereka tidak tahu bahwa dalam aturannya hal itu tidak diperbolehkan. Bawaslu masih mencari tahu apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana.
Diduga ada unsur kelalaian, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memberhentikan tujuh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01. Tujuh petugas KPPS itu juga tidak akan diikutsertakan dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Mereka langsung diberhentikan dan langsung diganti pengawas kecamatan," ujar Ketua KPU Jakarta Pusat, Arif Bawono.
Pemungutan suara ulang juga membuat terjadinya perubahan hasil rekapitulasi suara. Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul dengan perolehan 134 suara.
Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 15 suara dan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat sebanyak 104 suara.
Padahal, dalam pemungutan suara yang digelar pada 15 Februari, pasangan Basuki-Djarot mengungguli pasangan Anies-Sandiaga. Saat itu Basuki-Djarot mendapatkan 198 suara, sedangkan Anies-Sandiaga sebesar 177 suara.
Warga yang menyampaikan hak suaranya tak sebanyak pada 15 Februari. Pemungutan suara ulang hari ini diikuti 257 pemilih dari total 601 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01. Sedangkan pada pemilihan sebelumnya, ada 442 pemilih yang menyalurkan hak suaranya atau turun lebih dari setengahnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, menilai, berubahnya rekapitulasi suara disebabkan oleh berkurangnya partisipasi warga saat pemilihan ulang.
Selain itu, berubahnya rekapitulasi suara membuat saksi perwakilan Ahok-Djarot di TPS 01 Utan Panjang tidak menandatangani hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan akan mengevaluasi para petugas yang menjadi panitia saat Pilkada DKI putaran kedua nanti. Evaluasi itu dilakukan guna mengurangi temuan pelanggaran.
KPU DKI Jakarta juga akan mengevaluasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar di setiap TPS, serta mengevaluasi jumlah logistik atau surat suara.