Dalam keterangannya di persidangan, Abdul menyatakan mereka hanya diminta untuk mendirikan TPS di wilayah eks Kalijodo, tanpa embel-embel kolong tol.
Oleh karena itu, pemilih warga eks Kalijodo dimasukan ke dalam DPT di TPS 20 dan TPS 21.
"Di suratnya di wilayah eks Kalijodo. Kan sudah ada RPTRA, berarti kami ke sampingnya. Di surat kami terima tidak ada kolong tol. Makanya ditampung di sampingnya, TPS 20 dan 21," kata Abdul.
(Baca juga: Anggota Fraksi PDI-P Sebut Ada TPS yang Didirikan di Rumah Warga)
Dari surat rekomendasi KPU DKI Jakarta yang ditunjukan, memang tidak ada tulisan mendirikan TPS di kolong tol, hanya sebatas menyiapkan TPS di wilayah eks Kalijodo untuk menjamin hak pilih warga eks Kalijodo.
Sementara itu, dalam salinan putusan KIP tertulis bahwa KPU Jakarta Utara direkomendasikan untuk membuka TPS di wilayah terkait (kolong tol) yang terkena dampak relokasi di Kelurahan Pejagalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.