Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Sandi: Apakah Kasus di Polsek Tanah Abang Ini Lagu Lama dengan Judul Baru?

Kompas.com - 16/03/2017, 22:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yupen Hadi, Wakil Ketua Tim Advokasi Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memandang ada sejumlah hal yang patut dipertanyakan pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang diusut Polsek Tanah Abang.

Terkait kasus ini, polisi memanggil Sandi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (17/3/2017) pagi esok.

"Berdasarkan informasi, dugaan-dugaan, penelaahan kami, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Ini bisa mengundang resistensi politik. Kita tahu sebelumnya ada paslon yang juga diperlakukan begitu oleh pihak kepolisian. Pertanyaannya, apakah ini lagu lama dengan judul baru?" kata Yupen dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017) malam.

(Baca juga: Sandiaga Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Polsek Tanah Abang Besok)

Menurut Yupen, sebelumnya melalui tim advokasi, Sandiaga telah mengirim surat permohonan tertulis ke Polsek Tanah Abang agar kasus ini ditangguhkan sampai tanggal 19 April 2017, usai Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua dilaksanakan.

Namun, surat permohonan tersebut tak diindahkan dan Sandi kembali diundang ke polsek hari Jumat.

"Kami menduga, ada tekanan yang kuat terhadap Polsek Tanah Abang untuk memeriksa perkara ini. Sekali pun hanya sebagai saksi biasa, bukan saksi terlapor," ujar Yupen.

Ia menyampaikan, status Sandi bukanlah sebagai saksi terlapor, melainkan saksi biasa. Kendati demikian, Yupen memastikan Sandi akan menghadiri undangan Polsek Tanah Abang besok.

Adapun kasus ini bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu.

(Baca juga: Laporan Masuk pada 2013, Kenapa Sandiaga Baru Dipanggil Sekarang?)

Dini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sesama anggota komunitas lari di mana Dini ikut bergabung.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud.

Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.

Kompas TV Polda Metro Jaya Belum Periksa Sandiaga Uno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com