JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan, ditanya apakah pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu memenuhi unsur kesengajaan. Gusti menjawab, memang ada unsur kesengajaan dalam pidato tersebut.
"Unsur sengaja itu terpenuhi," ujar Gusti di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu (29/3/2017).
Gusti mengatakan, Ahok sengaja mengeluarkan perasaannya. Namun, itu bukan berarti Ahok memiliki niat untuk menodakan agama. Gusti mengatakan niat sendiri merupakan tujuan dituju. Berdasarkan pidato Ahok, tujuannya berkaitan dengan budidaya ikan kerapu.
"Artinya yang dituju itu sebetulnya adalah budidaya," kata Gusti.
Baca: Ahli Psikologi Jelaskan Makna Tepuk Tangan Warga Kepulauan Seribu Kepada Ahok
"Ucapan itu niatnya untuk apa? Makanya saya bilang itu sengaja tapi ada enggak niatnya untuk menodakan agama? Niat menodai tidak ada," ujar Gusti.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca: Ahli Psikologi Sosial: Yang Dipersoalkan Ahok Bukan soal Agama, tetapi..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.