JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, TB Ace Hasan Syadzily, mengakui pihaknya memberi honor kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Pemberian honor dilakukan saat Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menghadiri rapat bersama tim Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Memberikan honor kepada narasumber kan memang sudah biasa kan?" kata Ace, kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2017).
Ace mengatakan, kehadiran Komisioner KPU DKI dan Bawaslu DKI Jakarta saat rapat bersama tim Ahok-Djarot sebagai narasumber. Mereka memberi penjelasan dan sosialisasi mengenai aturan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ace mengatakan, tak ada aturan yang melarang pengundang memberi honor kepada narasumber, termasuk penyelenggara pemilu.
"Ya kami menempatkan mereka sebagai narasumber," kata Ace.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan pemberian honor sebagai bentuk penghargaan kepada narasumber. Adapun pihak yang mendapat honor adalah seluruh pihak yang tak termasuk dalam keanggotaan tim pemenangan, partai politik pendukung, dan relawan.
"Kan kami perlu memperhatikan dan menghargai kerja mereka yang telah datang. Mereka memberikan informasi dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ace.
Sebelumnya Sumarno dan Mimah mengakui menerima honor saat menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot.
"Dua jam (dapat honor) Rp 3.000.000," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. (Baca: Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot)
Ketika menghadiri undangan dari tim pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta atau parpol pengusung, honor tersebut biasa diberikan. Namun, jumlahnya berbeda-beda.
"Memang pada saat itu kami terima honor juga. Kami serahkan kepada driver katanya untuk dibagi dengan perbaikan ruang OB (office boy)," kata Sumarno dalam kesempatan yang sama.
Ketua majelis hakim yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga saat ini tidak ada larangan menerima honor sebagai narasumber untuk penyelenggara pemilu.
"Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tidak dilarang," ucap Jimly.
Ia mengatakan, persoalan honor ini bisa dijadikan bahan perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. (Baca: "Penyelenggara Pemilu Masa Terima Honor dari yang Dilayani?")