JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi santai laporan Tim Pengacara Muslim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Al Khaththath.
Argo memastikan pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur. "Kami melakukan sesuai prosedur penangkapan itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).
(Baca juga: Pengacara Bantah Sekjen FUI Al-Khaththath Rencanakan Aksi Menabrak Pagar Gedung DPR)
Argo bahkan mempersilakan pengacara untuk mengajukan permohonan praperadilan jika merasa penangkapan Al-Khaththath pada Jumat (31/3/2017) di Hotel Kempinski, tidak sesuai prosedur. "Nanti kan bisa kita uji. Kan ada praperadilan," kata Argo.
Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan Khaththath ke Komnas HAM, Selasa pagi.
Saat penangkapan, polisi disebut tidak menunjukkan surat tugas maupun penangkapan.
Achmad juga menyebut permufakatan makar yang dituduhkan ke kliennya tidak tepat karena menurut dia Khaththath tidak pernah ditanyai soal upaya makar.
(Baca juga: Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen FUI Al-Khaththath)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.