Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Disidang, Buni Yani Anggap Kasusnya Terlalu Dipaksakan

Kompas.com - 06/04/2017, 10:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berkas penyidikan Buni Yani dinyatakan lengkap atau P-21, Polda Metro Jaya rencananya akan melimpahkan berkas Buni Yani beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pekan depan.

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, mengatakan kliennya siap disidang. Namun, ia masih merasa kasus Buni Yani terlalu dipaksakan.

"Buni Yani siap maju di pengadilan. Kalau sekarang sudah P-21 kami siap membuka keadilan ini sebenar-benarnya di proses pengadilan hanya beberapa proses yang kami anggap tidak sesuai aturan. Kami berharap Kejaksaan kalau tidak memenuhi unsur, ada ruang melalui Kejaksan mengentikan karena kasus ini mengada-ada, terlalu dipaksakan," kata Aldwin dalam wawancara khusus dengan Kompas TV, Rabu (5/4/2017).

Baca: Pekan Depan, Kasus Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Aldwin menjelaskan banyak hal mengganjal dari kasus Buni yani selama proses penyidikan. Pertama, jika dibanding dengan kasus Ade Armando yang sama-sama terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi lebih 'gesit' menyelidiki kasus Buni Yani.

Kasus Ade Armando akhirnya dihentikan meski Ade sempat menyandang status tersangka.

"Bagaimana Buni Yani ahlinya dicarikan, seminggu sekali dilakukan penyidikan, sementara Ade Armando lebih memenuhi unsur (pidana)," kata Aldwin.

Kedua, bolak-balik berkas membuat Aldwin sangsi kliennya melakukan tindak pidana. Buni Yani ditetapkan tersangka pada November 2016.

Berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap, kemudian dikembalikan untuk kedua kalinya karena "salah alamat".

Setelah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, polisi masih memperbaiki lagi, dan barulah dinyatakan lengkap pekan lalu.

"Dari tanggal 19 Desember dikembalikan ke penyidik, ada waktu 14 hari dari proses pengembalian itu meurut KUHAP. Nah ini dia sudah lewat, artinya ketika 9 Januari ada pemeriksan tambahan 1 kali, jadi ilegal," ujar Aldwin.

Aldwin menyinggung Peraturan Jaksa Agung Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang menyatakan setelah batas 14 hari lewat, maka pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan tidak diperkenankan.

Aldwin menyebut kliennya masih bolak-balik dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meski tak ada bukti baru.

Baca: Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Terakhir, Aldwin menyebut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat melakukan ekspose atau gelar perkara. Aldwin menilai dengan adanya ekspose, berarti ada ruang yang tidak cukup matang dari para penegak hukum.

Halaman:



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com