Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sandiwara, Pecat Saja Tuh Jaksa"

Kompas.com - 11/04/2017, 15:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung sidang kasus dugaan penodaan agama ke-18 yang sebagian berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Front Pembela Islam (FPI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyesalkan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka bersorak usai sidang dinyatakan ditutup dan ditunda hingga Kamis (20/4/2017) mendatang.

"Huu.. Sandiwara. Pecat saja tuh jaksanya," kata seorang pengunjung kontra-Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

(Baca juga: ACTA dan GNPF-MUI Nilai Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Janggal)

Ada juga pengunjung yang berteriak agar Ahok dituntut hukuman penjara lima tahun.

Pengunjung lainnya terdengar menyebut jaksa amatir dan menyebut sidang ini sudah diatur sedemikian rupa. "JPU 'masuk angin'," kata seorang pengunjung lainnya.

Sedianya, jaksa membacakan surat tuntutan kepada Ahok pada Selasa ini. Namun, karena berkas materi belum siap, pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis (20/4/2017).

Akibatnya, jadwal lainnya juga menjadi mundur, contohnya pembacaan pleidoi atau pembelaan dari Ahok yang sedianya akan dibacakan pada Senin (17/4/2017) diundur menjadi Selasa (25/4/2017).

Seorang saksi pelapor Ahok, Pedri Kasman, menyayangkan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, kata dia, jaksa sempat meminta hakim mempertimbangkan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan terkait penundaan pembacaan tuntutan.

"Artinya penundaan (pembacaan tuntutan) ini tidak murni demi hukum, tetapi sudah dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar faktor hukum. Kami sangat menyesalkan ini karena mencederai rasa keadilan masyarakat dan akan muncul anggapan daru masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," kata Pedri.

(Baca juga: Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Ditunda, Djarot Tidak Berpikir Untung Rugi)

Menurut dia, sidang ini telah dipolitisasi dan diintervensi dengan persoalan Pilkada DKI Jakarta.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pembacaan Tuntutan Ahok 20 April 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com