Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Menit Persidangan yang Membuat Ahok dan Pelapornya Kecewa

Kompas.com - 12/04/2017, 09:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tak seperti biasanya, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), itu membuat kecewa Ahok serta para pelapor dan lawannya.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dibuka oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Dia memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya kepada Ahok.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, JPU diberi waktu satu pekan dari Selasa (4/4/2017) untuk menyusun surat tuntutan dan pada Selasa (18/4/2017), pihak Ahok akan membacakan pleidoi atau pembelaan.

Menjawab pertanyaan Dwiarso, ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tak dapat menyelesaikan surat tuntutan hanya dalam waktu satu pekan sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang dua pekan setelahnya, atau pada 25 April 2017.

"Ternyata waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan. Dengan segala maaf oleh karenanya kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali.

Sontak pengunjung persidangan yang duduk di sisi jaksa langsung menggelengkan kepala dan bergumam. Dwiarso kembali menanyakan waktu yang dianggap tidak cukup oleh jaksa. Padahal, tim jaksa yang menangani kasus Ahok terdiri dari banyak anggota.

"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentutnya? Orang segini banyak, masak ngetik enggak bisa dibagi-bagi," kata Dwiarso.

Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyelesaikan ketikan susunan surat tuntutan. Selain itu, masih ada perbedaan pemahaman antara satu jaksa dengan yang lainnya.

"Kami banyak pemahaman konprehensif, dan sampai tadi malam belum selesai," kata Ali.

Kemudian Dwiarso menawarkan kepada jaksa agar dapat membacakan surat tuntutan mereka pada persidangan selanjutnya yang seharusnya untuk pembacaan pleidoi, atau pada 17 April 2017.

Namun, Ali menyatakan tak dapat menyanggupi permintaan Dwiarso tersebut. Kemudian Ali juga membacakan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang berisi saran agar pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 usai.

Ali meminta majelis hakim turut mempertimbangkan saran dari Kapolda tersebut. Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.

"Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak ada kaitannya dengan surat Kapolda," kata Ali.

(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com