Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako Terlarang Jelang Hari Pencoblosan Pilkada DKI

Kompas.com - 18/04/2017, 09:54 WIB
Dian Maharani

Penulis

Kompas TV Masa Tenang, Bagi Sembako & Kampanye Hitam Lanjut

Juru bicara Anies-Sandi, Edriana Noerdin mengatakan, video tersebut terjadi pada pilkada DKI putaran pertama saat Anies menghadiri pasar murah.

Edriana menjelaskan, tujuan gelaran pasar murah saat itu adalah untuk mengetahui berapa harga bahan pokok yang terjangkau untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Sementara itu, mengenai temuan dua truk sembako di kantor PPP, Jakarta Selatan, Ketua DPC PPP DKI Jakarta Selatan kubu Romahurmuziy, Syaiful Dasuki, membantah sembako akan dibagikan terkait Pilkada DKI. Ia juga membantah sembako akan dibagikan kepada warga agar memilih Ahok-Djarot.

Syaiful menegaskan, sembako itu akan digunakan untuk kegiatan Isra Miraj yang akan diselenggarakan PPP dalam waktu dekat. Agenda itu akan diselenggarakan setelah pilkada.

"Sejak beberapa minggu yang lalu kami melakukan istigosah untuk persatuan Jakarta sekaligus peringatan Isra Miraj dan konsolidasi ranting yang sudah berjalan di 25 kelurahan. Di mana setiap acara kami juga melakukan pembagian berkat," kata Syaiful melalui keterangan resmi, Senin (17/4/2017).

Sanksi pidana

Pembagian sembako oleh pendukung paslon menjadi terlarang selama masa Pilkada DKI. Panwaslu akan mengamankan paket-paket sembako tersebut agar tidak dibagikan hingga selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara pada 19 April 2017.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, semua sembako yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) akan ditindaklanjuti meskipun pembagian sembako belum dilakukan.

"Peristiwanya belum terjadi, tapi yang jelas siapa yang mau membagikan akan tetap dimintai keterangan oleh panwas. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut kalau ditemukan informasi lain dari keterangan orang tersebut yang mau membagikan," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako maupun menerimanya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ayat (1), ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Sedangkan, pada ayat (2) disebutkan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca: Paket Sembako dan Demokrasi yang Dicederai

Sumarno juga mengingatkan, politik uang tidak hanya dilakukan melalui pembagian sembako secara gratis. Bazar yang menawarkan harga sembako sangat murah juga bisa dikategorikan sebagai politik uang.

Bahkan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada.

Sumarno menegaskan, pembagian sembako yang menjadi bagian dari politik uang merupakan hal yang mencederai demokrasi dalam Pilkada DKI Jakarta. Selain itu, pembagian sembako juga seolah menggadaikan kedaulatan pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com