Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Dinilai Tak Penuhi Unsur Pasal 156

Kompas.com - 26/04/2017, 18:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara dari terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menilai pidato Ahok saat kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidak memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menyatakan, hal pertama yang menjadi alasan pihaknya menilai pidato Ahok tidak melanggar Pasal 156 KUHP ada pada unsur "barang siapa".

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Menurut Teguh, kata "barang siapa" yang terdapat pada Pasal 156 mengacu pada kesalahan yang disangkakakan kepada orang yang didakwakan.

"Yang dimaksud 'barangsiapa' itu bukan berarti ada orangnya, ada subjek hukum yang jadi terdakwa. Bukan. Tapi harus orang itu memenuhi atau meliputi semua unsur yang disangkakan itu dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Teguh di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat,  Rabu (26/4/2017).

Baca: Pengacara Ahok Pertanyakan Korban Penodaan Agama, Ini Komentar Jaksa

Selanjutnya, Teguh menilai pidato Ahok juga tidak memenuhi unsur "di muka umum". Meski menyampaikan pidato di muka umum, Teguh menilai tidak ada niat untuk menyatakan permusuhan, kebencian, atau pun penghinaan suatu golongan.

"Karena perbuataannya bukan suatu perbuatan pidana mengemukakan niat permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap golongan. Maka unsur 'di muka umum' tidak terbukti," ujar Teguh.

Adapun unsur ketiga yang dinilai tim pengacara menjadi bukti tak ada penodaan agama oleh Ahok disebabkan karena pidato Ahok disampaikan dalam suasana santai.

"Pidato Pak Basuki itu jelas. Dikemukakan secara cool, biasa sambil senyum ketawa dan dapat tepuk tangan. Bahkan setelah itu ada sesi tanya jawab, foto bersama dan selfie-selfie. Tidak ada ucapan yang dikemukakan Pak Basuki saat sambutan yang sifatnya kasar, mencemooh, merendahkan, atau mengolok-olok golongan lain," kata Teguh.

Baca: Ahok dan Cerita Ikan Nemo dalam Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan Ahok bersalah.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok. Adapun Ahok Pasal 156 KUHP yang diedan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompas TV Jaksa Tanggapi Materi Pledoi Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Megapolitan
Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Megapolitan
Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com