Kasus Ahok yang berhimpitan dengan nuansa suku, ras, dan agama (SARA) telah membawa bangsa ini dalam suasana yang tidak sehat dan membelah warga antara mayoritas-minoritas, pro Ahok-kontra Ahok, dan pro pemerintah-anti pemerintah, sejak delapan bulan terakhir, dengan berbagai kepentingan dan motifnya.
Suasana yang jauh dari nilai-nilai persatuan dan nilai kebinekaan ini tidak hanya dirasakan di Jakarta, namun juga secara nasional. Idealnya, putusan hakim tidak hanya membacakan vonis secara normatif, prosedural, dan legalistik berdasarkan pada hukum acara.
Namun, juga mampu merefleksikan rasa keadilan masyarakat secara substantif sehingga mempunyai kekuatan atau legitimasi secara sosial (social legitimacy). Dengan demikian, putusan pengadilan tidak hanya mengikat secara hukum, namun juga menjadi perekat sosial, dalam bentuk masyarakat menghormati dan mematuhinya.
Pada 9 Mei 2017, warga menantikan putusan pengadilan yang adil dan bijaksana, sehingga putusan hakim bisa berkontribusi untuk kembali menenun baju kebangsaan yang terbelah oleh karena perbedaan sikap politik, keyakinan agama, perbedaan etnis, dan hukum yang selama ini dinilai diskriminatif.
Apapun putusan pengadilan, semoga semua pihak berlapang dada. Jikapun ada yang berkeberatan, ada prosedur hukum yang bisa ditempuh tanpa perlu mengerahkan massa.
Namun yang terpenting, jangan korbankan persatuan, kesatuan, dan kerukunan bangsa hanya karena kepentingan politik dan kelompok semata.
Seperti apa yang disampaikan oleh seorang ahli hukum Jeremy Bentham (1748-1832), sebaik-baiknya hukum adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. (Mimin Dwi Hartono, Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.