Salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sidang pembacaan tuntutan pada 20 April 2017, JPU menuntut Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Artinya, Ahok tidak perlu hidup di dalam bui jika selama 2 tahun tidak mengulangi perbuatannya. Jaksa menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, bukan dituntut dengan dakwaan primer Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Tuntutan yang dinilai rendah itu dikecam oleh tokoh gerakan 212 atau Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI karena jaksa dianggap bermain-main dengan kasus Ahok. Mereka pun melakukan aksi di Gedung Mahkamah Agung pada 5 Mei 2017 untuk menuntut independensi hakim dalam memutus perkara dan menyampaikan aspirasinya ke Komisi Yudisial.
Di sisi lain, kelompok pro Ahok meminta agar hakim menjatuhkan vonis secara bebas dan tanpa terintimidasi. Kemerdekaan untuk memutuskan ada di tangan majelis hakim.
Apakah nantinya majelis hakim akan memutuskan lain dengan putusan yang melebihi tuntutan JPU (ultra petita) atau sebaliknya, menjadi sepenuhnya kewenangan dan kemerdekaan lembaga peradilan yang akan mengambil putusan demi keadilan dan kepentingan publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kasus Ahok yang berhimpitan dengan nuansa suku, ras, dan agama (SARA) telah membawa bangsa ini dalam suasana yang tidak sehat dan membelah warga antara mayoritas-minoritas, pro Ahok-kontra Ahok, dan pro pemerintah-anti pemerintah, sejak delapan bulan terakhir, dengan berbagai kepentingan dan motifnya.
Suasana yang jauh dari nilai-nilai persatuan dan nilai kebinekaan ini tidak hanya dirasakan di Jakarta, namun juga secara nasional. Idealnya, putusan hakim tidak hanya membacakan vonis secara normatif, prosedural, dan legalistik berdasarkan pada hukum acara.
Namun, juga mampu merefleksikan rasa keadilan masyarakat secara substantif sehingga mempunyai kekuatan atau legitimasi secara sosial (social legitimacy). Dengan demikian, putusan pengadilan tidak hanya mengikat secara hukum, namun juga menjadi perekat sosial, dalam bentuk masyarakat menghormati dan mematuhinya.
Apapun putusan pengadilan, semoga semua pihak berlapang dada. Jikapun ada yang berkeberatan, ada prosedur hukum yang bisa ditempuh tanpa perlu mengerahkan massa.
Namun yang terpenting, jangan korbankan persatuan, kesatuan, dan kerukunan bangsa hanya karena kepentingan politik dan kelompok semata.
Seperti apa yang disampaikan oleh seorang ahli hukum Jeremy Bentham (1748-1832), sebaik-baiknya hukum adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. (Mimin Dwi Hartono, Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.