Sementara itu, ahli telematika menyebut chat yang diduga antara Firza dan Rizieq adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada Senin (15/5/2017), polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri.
Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan bukan rekayasa.
Terkait penetapan Firza sebagai tersangka, pengacaranya menyatakan rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga: Polisi: "Kak Emma" Akui Firza Husein Pernah Curhat soal Rizieq
Baca juga: Firza Husein Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Rizieq Shihab?
3. Pengacara: Rizieq Akan Minta Perlindungan PBB
Terkait kasus "chat" WhatsApp yang melibatkannya, Rizieq akan meminta perlindungan Komisi HAM PBB.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017), mengatakan, Rizieq akan membawa kasus itu ke forum internasional.
"Beliau sudah bertemu dengan komisioner dari Human Rights PBB dan ini akan ditindaklanjuti setelah Ramadan," kata dia.
Menurut Kapitra, Rizieq sudah menemui deputi komisioner lembaga internasional tersebut di Kuala Lumpur, Malaysia.
Selanjutnya, Rizieq akan bertolak ke Eropa untuk mendatangi markas PBB di Jenewa, Swiss. Ia pun belum bisa memastikan kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia.
Kapitra juga menyampaikan, kliennya berkomunikasi dengan banyak pihak yang berseberangan dengannya dalam Pilkada DKI 2017.
Sebab, Rizieq yakin ia dikriminalisasi atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI.
"Kita ingin rekonsiliasi dengan semua pihak, termasuk Hasto Sekjen PDI-P, sudah temui Habib di gunung (Megamendung), sudah komunikasi," kata Kapitra, Selasa.