Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Polisi Menyalahgunakan Kekuasaan dalam Penggerebekan Pesta "Gay"

Kompas.com - 24/05/2017, 08:48 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Muhammad Nurkhoiron mengatakan, pihaknya menyesalkan aksi semena-mena yang dilakukan Polres Jakarta Utara saat penangkapan pengunjung di Atlantis Gym dan Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Nurkhoiron menjelaskan, aksi penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai tidak manusiawi.

Ia mengaku mendapat aduan dari korban penggerebekan bahwa mereka ditangkap dan digiring menuju Mapolres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.

Baca: Polisi Bantah Penggerebekan Pesta Gay Tidak Manusiawi

Menurut Nukhoiron, polisi juga mengambil gambar para pengunjung dalam kondisi tanpa busana dan menyebarkan foto tersebut sehingga viral.

"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," ujar Nurkhoiron dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2017).

Nurkhoiron menjelaskan, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dinilai dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila.

Ia juga menyebut bahwa pada Pasal 28I (2) UUD 1945 telah menyebutkan secara eksplisit “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Baca: Polri Akan Telusuri Penyebar Foto Penggerebekan Pesta Gay

Kemudian, penangkapan secara sewenang-wenang yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Khususnya: a). hak atas privasi; b). hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Padahal Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," kata Nurkhoiron.

Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurkhoiron mengatakan, Komnas HAM meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Utara agar dapat menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda.

Polisi juga diminta menaati konvensi anti penyiksaan untuk diimplementasikan dalam tugas sehari-hari kepolisian. Ia meminta Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto atau data informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan foto-foto itu bukan disebar oleh polisi.

"Kita tidak tahu siapa yang memotret pertama kali dan polisi tidak pernah mengedarkan (foto-foto)," ujar Argo di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa sore.

Baca: Polisi Mengaku Tak Pernah Sebar Foto Tanpa Busana Peserta Pesta Gay

Polres Jakarta Utara diminta untuk berpegang pada praduga tak bersalah kepada korban. Komnas HAM juga meminta polisi untuk segera membebaskan korban yang dinyatakan tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya.

Selain itu, media dan masyarakat umum diminta untuk tidak ikut menyebarluaskan foto atau data informasi korban demi penghormatan hak asasi manusia.

Media, lanjut Nurkhoiron diminta untuk melakukan pemberitaan yang seimbang agar tidak meningkatkan stigmatisasi terhadap kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender.

Kompas TV TKP Pesta Seks di Kelapa Gading Disegel Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com