DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap BP (28), seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Cimanggis, Depok pada Jumat (2/6/2017) pekan lalu.
Saat bertransaksi, BP kerap menggunakan kotak permen untuk tempat menyimpan sabu yang dijualnya. Tujuannya untuk menyamarkan bahwa dirinya adalah penjual barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, informasi mengenai BP sudah diketahui oleh polisi. Ia ditangkap saat tengah berada di sebuah lobi bank di daerah Cimanggis.
"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap dan kami temukan lima paket sabu yang dimasukan dalam bungkus permen yang disimpan di lobi bank," kata Putu di Mapolresta Depok, Rabu (7/6/2017).
Dalam kesehariannya, BP berprofesi sebagai pedagang. Saat ditangkap, ia tengah bertransaksi dengan seorang temannya, yakni GD (23). Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menangkap YAS (24).
Dari ketiganya, polisi mengamankan 2,5 gram yang disimpan dalam lima plastik kecil.
"Selain mengkonsumsi sendiri, dia (BP) juga ada join dengan temannya yang juga sudah kami tangkap untuk memperoleh keuntungan," ujar Putu.
Baca: Ketagihan, Bocah 8 Tahun Beli Sabu dari Hasil Mengamen
Baik BP, GD, dan YAS terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.