Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga dan Pengacara Minta Remaja yang Buang Bayinya Dibebaskan

Kompas.com - 22/06/2017, 18:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - RK (40), ayah dari BL (15), pengasuh anak yang didakwa karena membuang bayinya di Kebayoran Baru pada Mei 2017 lalu, telah menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Dalam pembelaannya itu, sang ayah memohon agar hakim mebebaskan putrinya dari dakwaan dan tuntutan 8,5 tahun penjara.

"Kami cuma bilang, memohon untuk dibebaskan, itu saja," kata RK.

RK menceritakan putrinya adalah guru ngaji di kampung mereka di Cikeusik, Pandeglang, Banten. BL mengajar anak-anak sekitar mengaji lantaran keluarganya kurang mampu.

Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. RK sendiri adalah seorang buruh serabutan. Ketika diperkosa pada Juli 2016 lalu, BL tidak memberitahukan ke siapa pun soal insiden itu.

Ia juga tak menyadari ia hamil. Minimnya pendidikan kesehatan reproduksi dan ketidaktahuan BL ini menjadi dasar keluarga dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Apik, meminta Bella dibebaskan.

Baca: Remaja Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Buang Bayinya

Direktur LBH Apik Jakarta Veni Siregar, menyampaikan BL adalah korban dari kemiskinan dan pemerkosaan, sehingga ia harusnya tak dihukum atas ketidaktahuannya.

Veni menyebut sepanjang 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan.

"Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa penolongan dan membuang bayinya," katanya.

Selain menuntut BL dibebaskan, LBH Apik juga menuntut agar Jaksa Pengawas dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta Kasipidum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan atas tuntutan melebih ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga diminta untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada Hakim Anak, untuk melaksanakan persidangan yang ramah anak.

Baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan

"Sepanjang pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim memaksa anak untuk mengatakan hal-hal sesuai keinginan dan persfektif Hakim. Akibatnya, BL menangis karena terus ditekan untuk mengakui apa yang tidak dilakukannya. Ini memperlihatkan BL mengalami reviktimisasi," kata Veni.

Jaksa dalam kasus ini adalah Agnes Renitha Butar Butar. Sedangkan majelis hakimnya yakni Fahima Basyir, Martin Ponto, dan Rusdianto.

Kompas TV Heboh! Warga Temukan Bayi yang Diseret Seekor Anjing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com