Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Gelontorkan Rp 9,2 Miliar Per Bulan jika Tunjangan Dewan Naik

Kompas.com - 13/07/2017, 07:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta memiliki penghasilan sekitar Rp 75 juta per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan 15 persen.

Penghasilan itu berasal dari berbagai tunjangan yang mereka terima, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan komisi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, biaya operasional, tunjangan badan legislatif, hingga tunjangan badan musyawarah.

Sementara itu, wakil ketua DPRD DKI Jakarta menerima penghasilan Rp 95.699.500 sebelum dipotong pajak.

Kemudian, ketua DPRD DKI Jakarta berpenghasilan Rp 35.701.000 setiap bulannya sebelum dipotong pajak.

(Baca juga: Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD, Lulung Sebut Jakarta Ketinggalan)

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, penghasilan yang diterima ketua DPRD DKI Jakarta lebih kecil karena tidak mendapatkan tunjangan perumahan.

"Kalau ketua kan ada rumah dinas sehingga dia enggak ada tunjangan rumah dinas," ujar Yuliadi, Rabu (12/7/2017).

Jika dijumlahkan, dana APBD DKI Jakarta yang dikeluarkan saat ini untuk menggaji para anggota dewan sekitar Rp 7.993.499.000 (Rp 7,9 miliar) atau hampir Rp 8 miliar setiap bulannya.

Rinciannya, Rp 7.575.000.000 untuk 101 anggota DPRD, Rp 382.798.000 untuk 4 wakil ketua DPRD, dan Rp 35.701.000 untuk ketua DPRD.

Belum lagi ditambah dengan operasional rumah dinas ketua DPRD DKI senilai Rp 15 juta-Rp 20 juta untuk telepon, listrik, air, internet, dan lainnya.

Selain itu semua, setiap anggota dan pimpinan dewan juga mendapatkan tunjangan kesehatan (medical check up) senilai Rp 3,5 juta setiap tahunnya.

Kenaikan tunjangan

DPRD DKI Jakarta tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Perda tersebut muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Saat perda tersebut disahkan, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan akan naik maksimal 7 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD sebesar Rp 3 juta.

Saat ini, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan 3 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD atau sebanyak Rp 9 juta.

"Untuk PP Nomor 18 itu uang representasinya paling banyak 7 kali dari uang representasi ketua dewan. Yang biasanya mereka dapat Rp 9 juta jadi Rp 21 juta," kata Yuliadi.

(Baca juga: Kejar Pengesahan Raperda Kenaikan Tunjangan, DPRD DKI Akan Maraton Sidang Paripurn)

Artinya, kenaikan tunjangan untuk setiap anggota dan pimpinan DPRD naik Rp 12 juta per bulannya.

Jika dirinci dengan adanya kenaikan tunjangan tersebut, setiap bulannya, penghasilan setiap anggota dewan sekitar Rp 87 juta, wakil ketua Rp 107.699.500, dan ketua Rp 47.701.000 sebelum dipotong pajak.

Oleh karena itu, dengan adanya kenaikan tunjangan tersebut, DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sekitar Rp 9.265.499.000 (Rp 9,2 miliar) per bulannya untuk 101 anggota dewan, 4 wakil ketua, dan 1 ketua.

Jika dihitung, maka beban APBD DKI Jakarta untuk gaji pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 111.185.988.000 (Rp 111 miliar) setiap tahunnya.

Belum lagi ditambah dengan tunjangan kesehatan pimpinan dan anggota dewan serta uang operasional rumah dinas ketua DPRD.

Selain itu, saat Perda tersebut diteken, anggota DPRD DKI Jakarta bisa memilih menggunakan mobil yang dipinjamkan yakni Toyota Altis atau menerima uang transportasi.

Tunjangan transportasi hanya berlaku bagi anggota dewan. Tunjangan transportasi itu tidak berlaku bagi pimpinan DPRD karena mereka sudah mendapatkan kendaraan dinas jabatan yang melekat.

Besaran tunjangan transportasi itu belum diatur secara detail. "Kan beranalog, belum putus, kami samakan umpamanya anggota dewan itu eselon I ya, kalau dia dapet operasional itu Rp 15 juta tapi belum PPh," ucap Yuliadi.

Selain itu, perda kenaikan tunjangan juga akan mengatur tunjangan reses yang nilainya sama dengan tunjangan komunikasi intensif.

Namun, tunjangan reses hanya didapat tiga kali dalam satu tahun. "Kan dulu enggak ada tunjangan reses. Tunjangan reses itu 7 kali uang representasi, jadi Rp 21 juta. Itu kalau dia melakukan reses, kalau enggak reses, ya enggak dapat," kata Yuliadi.

Tidak signifikan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, kenaikan tunjangan tersebut jumlahnya tidak signifikan. "Dari dua komponen, paling naiknya Rp 10 juta, tidak signifikanlah," ujar Taufik, Rabu.

Taufik mengatakan, perda tersebut nantinya akan memengaruhi nominal dua jenis tunjangan yaitu tunjangan komunikasi dan uang operasional reses. Kenaikanya bisa 4 hingga 7 kali uang representasi.

"Nanti yang menentukan naik empat kali lipat atau tujuh kali lipat itu tergantung kemampuan keuangan daerah," ujar Taufik.

(Baca juga: Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka... )

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam pembahasan perda tersebut karena itu merupakan amanat PP Nomor 18.

Menurut Merry, tunjangan DPRD belum pernah naik selama 15 tahun. Jumlah tunjangan yang mereka terima pun tidak murni masuk ke kantong pribadi.

"Pahami bahwa kami sebagai anggota dewan ini juga membiayai partai dan konstituen," kata Merry, Selasa (11/7/2017).

Kompas TV Jakarta diperkirakan akan dihadapkan dengan masalah pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com