Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Surat Palsu Jokowi Minta Uang kepada 51 BUMN

Kompas.com - 19/07/2017, 19:41 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang ditangkap karena menyebarkan surat palsu mengatasnamakan Presiden Joko Widodo, polisi mencatat ada 51 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima surat palsu itu.

"Dari korban sudah 51 surat kepada perusahaan dan BUMN di jakarta dengan melalui JNE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Adapun isi dari surat palsu tersebut adalah ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini serta permohonan dukungan finansial dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.

Pernyataan itu ditulis dalam Bahasa Inggris dan Indonesia. Di dalam surat palsu tersebut terdapat logo burung garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan, kemudian terdapat juga tanda tangan Presiden RI Joko Widodo, serta dicantumkan alamat e-mail jokowiiriana@gmail.com dan nomor WhatsApp yang menggunakan profilnya menggunakan foto Jokowi.

"Untuk data (perusahaan) dia menggunakan media," kata Argo.

Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.

(baca: Penyebar Hoaks Surat Jokowi adalah Komplotan Penipu Internasional)

Argo mengatakan laporan pertama diterima polisi pada 11 Juli 2017, ketika seorang komisaris utama perusahaan pelat merah menerima surat dan mengklarifikasinya ke Sekretariat Negara. Istana memastikan surat itu palsu dan meminta penyebarnya segera ditangkap.

"Nanti akan kami perdalam dari 51 perusahaan sudah berapa yang berikan uang. Kami akan buka rekening tersangka, ada beberapa rekening bank ya," ujar Argo.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV 4 pelaku sindikat pemalsuan dokumen negara, diringkus Aparat Satuan Reskrim Polres Cimahi, Jawa Barat. Komplotan ini kerap memalsukan dokumen pencairan dana jaminan hari tua dan BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pelaku hanya dapat tertunduk lesu, saat digelandang petugas ke dalam ruang tahanan. Polisi membongkar kasus ini, berdasarkan laporan petugas BPJS yang curiga adanya kekeliruan saldo pencairan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, blanko kartu keluarga, e-KTP palsu, surat pengalaman kerja rekayasa, buku tabungan, serta uang tunai. Para pelaku akan dijerat undang-undang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com