JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis riset terbaru tentang penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap warga sipil selama periode 2013-2016. Alasan LBH Jakarta menjadikan kepolisian sebagai objek penelitian tak terlepas dari riset-riset LBH sebelumnya yang menunjukkan bahwa banyaknya kasus penyiksaan melibatkan anggota kepolisian.
"Dalam riset terlebih dahulu pelaku penyiksaan mayoritas itu pihak kepolisian, jadi kami langsung menyasar kepolisian," kata peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara dalam diskusi publik bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dalam laporan riset yang dirilis LBH Jakarta pada 2016 terdapat sekitar 83,65 persen orang yang diperiksa kepolisian mengalami penyiksaan.
"Jadi artinya 8 dari 10 orang yang diperiksa itu pasti disiksa untuk dipaksa mengaku," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam kesempatan yang sama.
Selama periode 2013-2016, LBH Jakarta mendapat 37 laporan kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian dengan korban penyiksaan tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak.
"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," jelas Ayu.
Penyiksaan berupa pemukulan presentasenya sebesar 64 persen, disetrum sebesar 12 persen, ditembak enam persen, disundut empat persen, dan disakiti alat vitalnya dalam bentuk dipencet atau disetrum, ditelanjangi, dikencingi, diancam, serta dicekik sebesar dua persen.
Selain itu, ada banyak lagi bentuk penyiksaan lain seperti tidak dikasih makan dan didiamkan.
"Bahkan ketika di-BAP lama oleh pihak kepolisian itu sebenarnya bentuk tekanan ke tersangka," kata Ayu.
Tidak pernah diproses hukum
Kendati cukup banyak laporan yang masuk ke LBH Jakarta perihal penyiksaan oleh anggota kepolisian, tetapi hal tersebut tak serta merta bisa ditangani oleh LBH Jakarta. Ayu menuturkan dari 37 kasus yang dilaporkan ke LBH Jakarta, semuanya tidak pernah sampai diproses hukum dan polisi pelaku penyiksaan tidak pernah mendapatkan hukuman berat atau hukuman pidana.
"Kalau dari 37 laporan yang masuk ke LBH Jakarta nggak ada sama sekali yang diproses oleh Propam," kata Ayu.
Baca juga: LBH: 37 Laporan Kasus Penyiksaan oleh Polisi Tak Pernah Diproses Hukum
Menurut dia, laporan LBH Jakarta tidak pernah sampai ditetapkan sebagai hukum pidana. Propam hanya memberikan hukuman etik saja kepada para polisi yang dilaporkan atas kasus penyiksaan.
"Putusannya itu etik saja, paling nggak boleh sekolah enam bulan, kemudian kena disiplin atau teguran lisan dan bahkan sudah dilaporkan jawabannya nggak ditemukan pelanggaran," kata dia.
Masukan yang bagus