JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus komika Muhadkly MT alias Acho yang ditetapkan tersangka karena mengkritik Apartemen Green Pramuka City diharapkan tidak membuat konsumen atau penghuni lainnya takut menyampaikan pendapatnya di media massa atau media sosial.
Demikian dikatakan Staff Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Mustafa Aqib Bintoro saat ditemui di Kantor YLKI, Senin (7/8/2017).
"Kasus Acho ini kami harap jangan membuat konsumen takut, malah diharapkan bisa lebih kritis lagi," kata Mustafa.
Justru, lanjut Mustafa, konsumen atau penghuni tidak perlu khawatir menyampaikan keluhannya di ruang publik.
Dengan catatan agar memperhatikan sejumlah hal sebelum menuliskan keluhan tersebut di ruang publik seperti media sosial maupun blog.
Baca: Menurut Acho, Ada 4 Tindakan Semena-mena yang Dilakukan Pengelola Green Pramuka
"Sebelum menuangkannya ke ruang publik lakukan upaya-upaya preventif terlebih dahulu, misalnya korespondensi dengan pengelola apartemen. Kemudian kalau itu mentok bisa diadukan ke pemerintah terkait seperti dinas perumahan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau bisa juga ke YLKI," jelasnya.
Kemudian, kalau itu semua sudah dilakukan dan tetap tidak membuahkan hasil maka konsumen atau penghuni bisa mengikuti langkah Acho yang menuangkan keluh kesahnya di blog.
"Tetapi sebelumnya harus ada bukti yang kuat sehingga tidak perlu khawatir lagi dan saya rasa Acho punya bukti kuat untuk menghadapinya," tuntas Mustafa.
Baca: YLKI: Polisi Cepat Proses Kasus Acho, Lamban Tangani Aduan Konsumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.