JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta batal memediasi pengelola Apartemen Green Pramuka dengan penghuninya, Muhadkly atau Acho.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih menyerahkan permasalahan itu kepada proses hukum yang berlangsung.
"Kami tidak jadi memediasikan para pihak karena kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, jadi kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2017).
(Baca juga: Pemprov DKI Akan Mediasi Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka)
Selain itu, Dinas Perumahan batal melakukan mediasi karena tidak ada laporan yang masuk ke Dinas.
Menurut Meli, kedua belah pihak yang berseteru tidak pernah mengajukan permohonan mediasi.
"Saat tahun 2015, kasus ini tidak ada laporan atau permohonan mediasi dari salah satu pihak," kata Meli.
Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City.
Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com. Penetapan tersangka Acho ini berdasarkan laporan pihak pengelola apartemen.
(Baca juga: Acho Ajukan Syarat Mediasi untuk Pengelola Apartemen Green Pramuka)
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.
Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.