Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun yang Menunggak Sewa hingga 3 Bulan Akan Diusir

Kompas.com - 09/08/2017, 22:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut.

Penunggak yang akan diusir itu hanya penghuni kategori umum, bukan mereka yang terdampak penggusuran dan relokasi.

"Terhadap warga umum yang telah menunggak selama 3 bulan berturut-turut, Dinas Perumahan telah memerintahkan para kepala unit pengelola rusun untuk segera melakukan tahapan-tahapan penertiban," kata Agustino di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017).

Agustino membeberkan, langkah pertama yang dilakukan yakni melayangkan surat teguran pertama pada hari ini. Jika penghuni tidak melunasi tunggakannya, Dinas Perumahan akan menerbitkan surat teguran kedua pada 14 Agustus 2017.

Baca juga: Djarot: Warga yang Tidak Mampu Bayar Tagihan Rusun Dibantu Bazis

Langkah selanjutnya bagi penghuni yang tak juga melunasi tunggakan adalah akan disegel huniannya pada 18-28 Agustus 2017.

"Penyegelan selama 7 hari dengan menempelkan stiker segel warna merah di pintu unit penunggak. Namun penghuni masih dapat memasuki unit huniannya," kata Agustino.

Jika tunggakan tak juga dilunasi, Dinas Perumahan akan melayangka surat peringatan pertama pada 29 Agustus 2017 dan surat peringatan kedua pada 4 September 2017. Surat peringatan kedua berlaku selama tiga hari.

Setelah itu, Dinas Perumahan akan meminta penghuni menyerahkan unit rusunnya secara sukarela kepada pengelola.

"Bila tidak dilaksanakan juga akan dilakukan pengosongan secara paksa terhadap huniannya. Pengosongan paksa mulai tanggal 11 September 2017," ucap Agustino.

Berbeda dengan warga umum, warga terdampak penggusuran tidak perlu mengosongkan unit rusun mereka. Warga terdampak penggusuran diberi kesempatan untuk mencicil tunggakan mereka dengan membuat surat kesanggupan mencicil. Jangka waktu mencicil tidak boleh terlalu lama.

Hingga saat ini, total tunggakan di seluruh rusun mencapai Rp 32 miliar. Ada 3.008 warga umum dan 6.514 warga terdampak penggusuran yang menunggak.

Baca juga: Tunggakan Rusun Rp 32 Miliar, Lulung Sarankan Harga Sewa Diturunkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com