Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klub Pemilik Ferrari Ikut Sosialisasikan Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah

Kompas.com - 23/08/2017, 19:46 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bendahara Ferrari Owners Club Indonesia, Jos Parengkuan mengatakan, pihaknya akan membantu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyosialisasikan data anggotanya yang menunggak pajak kendaraan.

Jos mengaku mendapat data anggotanya yang menunggak pajak dari BPRD DKI.

Selain Ferrari Owners Club Indonesia, Jos juga mengaku bergabung dengan Klub Lamborghini Indonesia.

"Saya mewakili Klub Ferrari dan Lamborghini Indonesia, yang bisa kami lakukan adalah kami akan melakukan sosialisasi ke member-member semuanya," ujar Jos, di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Jos memuji BPRD DKI Jakarta karena memberi kemudahan bagi penunggak pajak, termasuk penunggak pajak kendaraan mewah.

Kemudahan yang diberikan yakni menghapus denda bagi penunggak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus 2017. Selain itu, BPRD DKI juga melakukan aksi jemput bola terhadap para penunggak pajak kendaraan mewah.

"Kami apresiasi inisiatif yang dilakukan pemerintah," kata Jos.

(baca: Selain Artis, Pejabat dan Pengusaha Juga Tunggak Pajak Kendaraan Mewah)

Selain klub pemilik mobil mewah, agen tunggal pemilik merek (ATPM) juga membantu melakukan sosialisasi, salah satunya yakni BMW Indonesia.

Product Planning Manager BMW Indonesia Tami Notohutomo mengatakan, BMW Indonesia akan menyosialisasikan tunggakan pajak kendaraan kepada diler-diler yang dibawahi.

Para diler tersebut nantinya akan menyosialisasikan tunggakan pajak kepada pelanggan yang belum melunasi kewajibannya.

"Hasil rapat dari sini (BPRD DKI) saya akan sosialisasikan supaya diler bisa menyosialisasikannya ke customer," ujar Tami.

(baca: Tak Lunasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus, Ini Konsekuensinya)

BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan ATPM untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.

BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mendatangi lokasi yang ditentukan untuk memfasilitasi para penunggak pajak melunasi tunggakannya hingga 31 Agustus 2017.

Para penunggak pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus tidak akan dikenakan sanksi denda pajak sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.

Kompas TV Melalui kerja sama yang berlaku selama 5 tahun ini, polisi akan segera menggalakkan upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com