JAKARTA, KOMPAS.com - Dua polisi lalu lintas yang ditangkap Divisi Propam Polri atas dugaan kepemilikan sabu telah dites urine. Hasilnya, satu di antara dua polisi tersebut positif mengonsumsi sabu.
"Hasil urinenya positif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
(Baca juga: Wakapolda Ancam Pecat Oknum Polantas yang Konsumsi Sabu)
Argo memastikan, anggota tersebut akan dikenakan sanksi. Mengenai bentuk sanksinya, kata dia, itu akan ditetapkan setelah sidang di internal Polri. Argo juga menyampaikan, polantas yang positif sabu tersebut ditahan Propam.
"Jadi ini kan namanya pengguna, tetapi tetap kenakan sanksi disiplin. Nanti dari Propam sudah melakukan pemeriksaan, dan yang satu orang sudah terbukti kita lakukan penahanan di Propam," ucap dia.
Adapun anggota yang positif sabu, yakni Brigadir DF. Sementara itu, Brigadir RF yang juga ditangkap Propam, tidak terbukti mengonsumsi sabu. Hasil tes urinenya negatif.
Menurut Argo, pihaknya sedang menelusuri dari mana Brigadir DF mendampatkan barang haram itu.
"Nah, ini masih dikembangkan. Itu nanti reserse narkoba yang diberi informasi oleh Propam. Nanti akan dikembangkan," kata Argo.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menangkap lima anggota polisi lantaran melakukan pungutan liar dengan modus razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Selasa (28/8/2017) malam.
Mereka yang ditangkap dalam kasus pungli yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MT, Bripka AP dan Brigadir HPS.
(Baca juga: Dirlantas Sebut Polantas yang Ditangkap karena Pungli Terkenal "Nakal")
Mereka meminta uang Rp 100.000 kepada masyarakat yang terkena tilang. Selain itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap saat pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF.
Saat diinterogasi Tim Provos, kedua oknum polisi tersebut mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi pungli terhadap pengemudi mobil di Semanggi.