Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Persilakan Warga Kayu Putih Gugat SK Pembelian Lahan ke PTUN

Kompas.com - 28/08/2017, 21:16 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota DPR RI Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mempersilakan warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan MTH di Kampung Baru RT 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih ke PTUN.

Nurdin mengatakan, dirinya telah melakukan proses yang legal untuk pembelian lahan itu sesuai dengan aturan yang ada. Proses legal itu, kata Nurdin ditunjukan dengan keluarnya SK Gubernur tersebut.

"Ya silahkan saja enggak ada masalah. Kan itu dari Pergub. Kalau dibatalkan, berarti semua Pergub dibatalkan," ujar Nurdin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/8/2017).

Nurdin menilai, apa yang dilakukan warga Kampung Baru dengan menolak SK tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

Baca: Nurdin: Penutupan Jalan MHT Kayu Putih Tidak Perlu Persetujuan Warga

Bagaimana bisa, kata Nurdin, setiap aturan yang dibuat atau kegiatan yang dilakukan pemerintah harus semuanya dengan persetujuan warga.

"Mereka ini melawan pemerintah. Karena membuat peraturan itu enggak main-main. Jadi enggak bisa lagi pemerintah melakukan apa-apa karena kayaknya semua harus ada persetujuan masyarakat," ujar Nurdin.

"Saya tahu mana yang benar dan salah. Saya adalah salah satu anggota DPR yang terbaik," ujar Nurdin.

Sejumlah warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih melakukan unjuk rasa ke Balai Kota pada Senin pagi menuntut agar SK Gubernur tentang pembelian lahan di Kampung Baru dicabut.

Warga menilai SK itu menjadi dasar Nurdin menutup lahan itu. Penutupan berbentuk penembokan telah dilakukan sejak awal Agustus. Hal itu membuat akses jalan warga menjadi sulit.

Baca: Cerita Warga Kayu Putih yang Ibunya Pingsan Lihat Tembok Tutupi Depan Rumahnya

Salah satu perwakilan warga, Martinus mengatakan warta berencana menggugat SK itu ke PTUN.

"Kami akan mengikuti sarannya dulu. Tapi kami akan tetap mengajukan gugatan ke PTUN, karena itu memang satu-satunya cara," ujar Martinus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com