JAKARTA, KOMPAS.com - Antrean panjang terjadi di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, pada Kamis (31/8/2017).
Penyebab panjangnya antrean karena jumlah masyarakat yang hendak menggunakan program pengampunan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membludak.
Kedua program yang menguntungkan pemilik kendaraan tersebut akan berakhir pada Kamis hari ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, kepadatan sudah mulai terlihat di area parkir. Akibanya, banyak sepeda motor terpaksa di parkir di pinggir jalan tepat di depan pintu masuk Kantor Samsat.
Baca: Antrean Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Jaksel Membludak
Begitu juga dengan lahan parkir mobil yang terlihat penuh tanpa ada lagi ruang untuk "menyelipkan" kendaraan.
"Ini sudah tiga hari seperti ini bang, membludak. Sekarang lebih banyak sampai keluar parkirannya. Mungkin karena hari ini terakhir pemutihan denda kali ya," ujar Malik, salah satu petugas parkir, kepada Kompas.com.
Sementara di dalam kantor, situasi tak kalah ramai dengan antrean warga yang ingin mengurus pajak kendaraan terlihat memanjang,
Sejumlah tempat duduk antrean hingga meja pengisian formulir tampak penuh. Hingga pukul 11.43 WIB nomor antrean sudah mencapai 1.437.
Meski ramai, terlihat warga yang mengantre tetap tenang. Kantor Samsat menyediakan 15 loket untuk melayani perpanjangan atau pengesahan surat kendaraan.
Membludaknya para wajib pajak ini membuat petugas kerepotan. Petugas di bagian informasi yang jumlahnya lebih sedikit terlihat kewalahan melayani masyarakat yang semakin siang semakin ramai.
Untuk menjaga keamanan, sejumlah petugas kepolisian menggunakan senjata laras panjang disiagakan di sekitar Kantor Samsat.
Benyamin, salah seorang warga, mengatakan, dia telah mengantre sejak pukul 07.00 WIB untuk mengurus surat kepemilikan sepeda motor mati selama dua tahun.
Setelah melakukan semua prosedur yang harus ditempuh, proses perpanjangan dokumen sepeda motornya selesai pukul 11.56 WIB.
Benyamin mengatakan, dia hanya membayar biaya pajak kendaraan sebesar Rp 600.000, tanpa denda.