JAKARTA, KOMPAS.com - Jonru Ginting mempersilakan polisi jika ingin menyelidiki akun media sosialnya. Hal tersebut menyusul laporan dari Muannal Al Aidid terhadap Jonru atas tudingan telah menyebarkan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Polisi katanya mau menyelidiki fan page Jonru, untuk melihat posting-posting mana yang mengandung hate speech. Dipersilakan Pak Polisi, dengan senang hati," tulis Jonru di akun fan page Facebooknya, Sabtu (2/9/2017) lalu.
Jonru mengaku tak ada satu pun postingannya yang dia hapus setelah dilaporkan ke polisi oleh Muannas. Dia meyakini tak ada satupun postingannya yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Baca: Jonru Ginting: Alhamdulillah Masih Hidup Bebas...
"Semua posting saya masih utuh, tak ada yang saya sembunyikan, tak ada yang dihapus. Tak ada yang perlu saya takutkan. Saya berani karena saya berada di pihak yang benar," kata Jonru.
Baca: LBH Bang Japar Dampingi Jonru Ginting Hadapi Kasus Ujaran Kebencian
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.