Lalu Golongan 2 yang hampir sama dengan Golongan 1, minus kamera CCTV dan sensor kendaraan.
Kemudian Golongan 3 yang adalah memanfaatkan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada Golongan 1 dan 2.
Tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya adalah Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya.
Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.
Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000.
Baca: Ditanya Soal Tarif Parkir Baru, Kadishub Tangsel Mengaku Pensiun
Untuk Golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.
Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.
Kebijakan ini juga mengatur tentang harga parkir berlangganan di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan.
Besaran tarif parkir berlangganan ini ditetapkan Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor.
Terakhir, tarif Rp 15.000 per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per hari bagi kendaraan roda dua yang diberlakukan di tempat penitipan parkir sekitar stasiun atau terminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.