JAKARTA, KOMPAS.com - Izin lingkungan Pulau E, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, dibatalkan karena ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan. Meski demikian, PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau E bisa mengajukan izin lingkungan lagi kepada Pemprov DKI.
"Yang dibatalkan izinnya untuk pulau E itu izin lingkungan ya, bukan izin reklamasi. Izin lingkungan itu kan dia bisa ulang lagi sebagaimana yang lainnya kan mengulang. Pulau-pulau lain kan mengulang," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, di Kantor Kemenko Maritim, Jalan M.H Thamrin, Rabu (6/9/2017).
Tuty mengatakan, KLHS yang baru itu menjadi landasan untuk mengeluarkan izin lingkungan yang baru. Ketentuan itu tidak hanya untuk Pulau E saja tetapi juga untuk pulau reklamasi lainnya.
"Jadi yang Pulau E ini izin lingkungannya batal demi hukum karena KLHS-nya baru kan," ujar Tuty.