Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 2 Saksi Dalam Kasus Jonru Ginting

Kompas.com - 06/09/2017, 19:03 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muannas Al Aidid kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2017). Kali ini dia datang untuk mendampingi dua saksi yang diperiksa polisi terkait laporannya terhadap Jonru Ginting soal dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Dua saksi yang dipanggil polisi dalam kasus itu adalah Muhammad Guntur Romli dan Slamet Abidin. Keduanya disebut mengetahui postingan Jonru yang dianggap Muannas telah menyebarkan ujaran kebencian.

"Ini saksi yang bisa memberikan fakta di depan penyidik apakah benar postingan itu dari akun Jonru. Dan kedua, apakah benar akun itu masuk ke dalam ujaran kebencian dan adu domba," kata Muannas.

Di lokasi yang sama, Guntur menilai postingan Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, postingan Jonru dapat mengadu domba umat beragama di Indonesia.

"Hari ini akan menjadi saksi, akan di BAP, tapi intinya bahwa postingan Jonru itu sangat tendensius dan membahayakan kerukunan umat beragama," kata Guntur.

Baca juga: Ini Postingan Jonru yang Dianggap Pelapor Mengandung Ujaran Kebencian

Ia mencontohkan, satu postingan Jonru yang mengandung ujaran kebencian adalah fitnahnya terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang disebut mendapat sejumlah uang dari pemerintah agar mendukung diterbitkannya Perppu Ormas. Padahal, kata Guntur, uang tersebut diberikan untuk kredit usaha mikro.

"Itu kan kredit untuk usaha menengah dan PBNU adalah salah satu pihak yang digandeng pemerintah menerima kredit, tapi bukan PBNU-nya melainkan usaha yang dikelola oleh orang-orang NU. Cuma Jonru kan nganggapnya NU terima bantuan, bukan uang kredit," kata Guntur.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Jika dibiarkan, ujaran kebencian Jonru dapat memecah belah bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com