TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan belum bisa berkomentar soal perkembangan izin pulau reklamasi di pantai utara Jakarta.
Dari perkembangan terkini, sanksi administratif untuk Pulau C dan D akan dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga pengembang bisa melanjutkan pembangunan di sana.
"Laporan komprehensif dari Tim Sinkronisasi, jadi saya belum bisa komen. Tapi, kami memang mengamati perkembangan yang super cepat dan kami merasa juga ada kewajiban dari Anies-Sandi untuk mendapatkan informasi dan analisa terkini sebelum mengeluarkan pendapat," kata Sandi saat ditemui Kompas.com di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (8/9/2017) pagi.
Baca: Pemprov DKI 3 Kali Kirim Surat ke DPRD Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan
Menurut Sandi, menjelang pelantikannya pada Oktober 2017 mendatang, pihaknya harus memperbarui semua data yang berkaitan dengan pemerintahannya nanti.
Termasuk data terbaru tentang izin reklamasi, agar bisa menjadi acuan lebih lanjut kebijakan seperti apa yang akan diambil nantinya.
"Karena data yang kami miliki sudah agak lama, jauh sebelum beberapa perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini yang kalau kami bilang sangat kilat," tutur Sandi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya menjelaskan, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) sudah melaksanakan 11 poin yang menjadi sanksi mereka.
Baca: Jembatan Pulau C-Dadap, Akses Darat Pertama ke Pulau Reklamasi
Pengembang juga sudah mengubah dokumen lingkungan mengacu kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), memberikan data detail mengenai sumber pasir uruk dan material, dan merapikan dampak pengerukan itu.
Keputusan Siti mencabut sanksi administratif terhadap Pulau C dan D akan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Dari hal tersebut, akan ditentukan apa langkah selanjutnya terhadap kedua pulau hasil reklamasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.