Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Penyidik Kasus Axel Langgar Hukum Acara Pidana

Kompas.com - 14/09/2017, 15:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Axel Matthew Thomas (19), dijadikan salah satu poin eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/9/2017) siang.

Kuasa hukum Axel, Amin Zakaria, menyebut penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menangani kasus tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur.

"Menurut hemat kami, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melanggar hukum acara dalam penegakan hukum," kata Amin di hadapan majelis hakim.

Amin menjelaskan, berdasarkan materi dakwaan pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Axel diamankan penyidik atas dasar bukti berupa chat yang memperlihatkan bukti transaksi Axel dengan pihak lain sebesar Rp 1,5 juta dan diduga untuk membeli narkoba jenis happy five.

Menurut dia, dengan bukti permulaan seperti itu, tidak cukup untuk menangkap bahkan sampai menahan kliennya.

 

Baca: Dalam Eksepsinya, Kuasa Hukum Sebut Axel Bersih dari Narkoba

"Bahwa berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi saja tidak cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan fakta tersebut, juga menunjukkan tidak adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang didakwakan dan melanggar hukum acara penangkapan dan penahanan," tutur Amin.

Pada sidang perdananya hari Senin (11/9/2017) kemarin, putra Jeremy Thomas itu didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca: Jeremy: Axel Anak yang Produktif, Harus Segera Keluar dari Masalah Ini

Kompas TV Artis Jeremy Thomas akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap anaknya, Axel Mathew Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com