Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Bentuk Tim Investigasi Kasus Bayi Debora

Kompas.com - 14/09/2017, 18:57 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dinas Kesehatan DKI Jakarta membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3/2017), dengan melakukan audit medik.

Tim itu diisi 19 orang dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Badan Persatuan Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak DKI Jakarta, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Tienke Maria Margaretha mengatakan, tim investigasi akan mulai bekerja pada Jumat (15/9/2017).

"Tugasnya adalah yang pertama melakukan investigasi atau pemeriksaan terhadap kasus kematian bayi Debora secara komprehensif dan dari aspek medis, manajemen atau administrasi," ujar Tienke, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (14/9/2017).

(baca: Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Dilaporkan ke Polisi)

Tim investigasi yang diketuai Tienke akan melaporkan hasil investigasi kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Tim investigasi tersebut memiliki wewenang untuk memeriksa, memanggil, dan meminta keterangan saksi atau ahli. Tim juga berwenang memeriksa dokumen atau surat menyurat, data informasi elektronik atau digital dari para pihak dan rekam medis kesehatan terkait.

"Kami datang ke rumah sakit, nanti kami minta data-data yang terkait dengan kasus kematian bayi Debora ini, dan wawancara terhadap petugas-petugas yang pada waktu itu ada pada saat kejadian," kata Tienke.

(baca: Pihak Bayi Debora: Mereka Tak Akui Bersalah, malah Memojokkan Kami)

Tim investigasi dibagi menjadi dua, yakni tim yang fokus pada pelayanan medis dan tim yang menangani aspek administrasi dan manajemen. Ada pula dua orang yang menjadi tim ahli.

Sanksi

Tienke menjelaskan, izin RS Mitra Keluarga dapat dicabut apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sanksi pencabutan izin tercantum dalam Pasal 27 UU tersebut. Namun, Dinas Kesehatan belum bisa menentukan sanksi sebelum investigasi itu selesai dilakukan.

"Jadi kalau memang kami temukan ada bukti itu tentunya sanksi sampai pencabutan bisa kami lakukan, tapi tergantung hasil dari audit kami di lapangan," ujar Tienke.

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com