Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 10.000 Obat Keras Ilegal di Tangerang

Kompas.com - 18/09/2017, 12:44 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Tangerang, Banten, mengamankan sekitar 10.000 obat-obatan golongan keras yang dalam beberapa bulan terakhir dijual bebas tanpa menggunakan resep maupun izin edar dari pihak berwenang.

Temuan itu didapat saat polisi menerima informasi mengenai beberapa toko yang menjual obat-obatan tertentu tanpa izin sesuai ketentuan umum bidang farmasi.

"Ada sekitar 10.000 jenis obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM untuk menindaklanjuti hal tersebut. Satu (tersangka) pelaku sudah kami amankan dengan inisial LK (21), beralamat di Cipondoh dan sehari-hari menjual obat," kata Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan, saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang, Senin (18/9/2017).

Baca juga: Polres Metro Jaktim Sita 26.000 Butir Obat Ilegal dan Kedaluwarsa

Harry menjelaskan, dari informasi sementara yang dihimpun, LK menjual obat tersebut kepada sekelompok orang yang sudah biasa membeli darinya. Mereka di antaranya kelompok pengamen hingga anak di bawah umur. Harga obat yang dijual bervariasi dari Rp 10.000 sampai Rp 35.000 per paket.

"Ada yang baru buka dua bulan, ada yang sudah buka lima bulan. Kami sudah ke beberapa tempat seperti Cipondoh, Sepatan, dan Benda," kata Harry.

Sejumlah tempat yang kedapatan menjual obat keras dengan prosedur yang tidak seharusnya adalah toko obat dan toko kosmetik. Harry mengungkapkan, pihaknya masih akan berkeliling melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang tidak berizin untuk menekan peredaran obat keras yang rentan untuk disalahgunakan masyarakat.

Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan berupa 300 butir excimer, 6.000 butir tramadol polos, empat butir aprazolam 0,5 mg, tujuh butir aprazolam 1 mg, 10 butir valdimex 5 diazepam 5 mg, 160 butir trihexyphenidyl 2 mg. Selain itu ada 10 butir actazolam 1 mg, dua butir clonazepam 2 mg, enam butir griseofulvin 500 mg, empat butir merlopam 2 lorazepam 2 mg, dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan obat.

LK sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com