Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Akan Buat Aturan agar Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Narkoba

Kompas.com - 18/09/2017, 14:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan membuat turunan perda berupa peraturan gubernur (pergub). Revisi perda dan pergub itu nantinya akan berisi upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam.

Revisi peraturan tersebut merupakan buntut ditangkapnya politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, bersama dua rekannya yaitu Romi Fernando dan M Ismail Jamani di Diskotek Diamond di Tamansari pada Rabu lalu karena penggunaan narkoba.

"Kami akan melakukan revisi peraturan bahwa pemilik usaha itu punya kewajiban untuk melakukan SOP (standard operating procedure) pencegahan terhadap kegiatan semacam itu (peredaran narkoba)," kata Tinia di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/9/2017).

Lihat juga: Buwas Sebut Peredaran Narkoba di Indonesia Sudah Sangat Parah

Menurut Tinia, setiap pemilik usaha hiburan malam harus membuat SOP pencegahan peredaran narkoba tersebut. Namun, SOP itu harus disetujui Dinas Pariwisata dan polisi.

"Jadi mereka punya SOP yang tentu itu harus kami sepakati bersama dengan kepolisian juga," kata dia.

Selain soal pencegahan peredaran narkoba, ada beberapa pasal yang akan direvisi dalam perda tersebut. Namun, Tinia tidak merinci pasal-pasal yang dimaksud.

"Kami melakukan revisi beberapa pasal dari perda. Untuk turunannya nanti pergub sebagai landasan pelaksanaan itu," kata Tinia.

Indra J Piliang ditangkap bersama dua rekannya di Diskotek Diamond dengan barang bukti alat hisap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api. Namun, tidak ada barang bukti narkoba dalam penangkapan itu. Setelah dilakukan tes urine, Indra dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Baca juga: Penangkapan Indra J Piliang yang Berujung Penyegelan Diskotek Diamond

Diskotek tersebut pernah mendapat peringatan keras sebelumnya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta karena ada peredaran narkoba di tempat itu.

Pemprov DKI Jakarta punya aturan tegas dalam memberantas narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam yang dua kali kedapatan ada narkoba akan ditutup dan dicabut izinnya.

Meski begitu, Diskotek Diamond belum ditutup. Satpol PP baru menyegel sementara tempat itu pada Jumat malam sambil menunggu hasil resmi penyelidikan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com