JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2017 sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta siang ini.
Pengesahan dilakukan meskipun Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum mengeluarkan pergub terkait kenaikan tunjangan mereka.
"Tadi sudah sempat dibicarakan (dengan DPRD DKI), tolong dibedakan antara APBD-P dengan pergub. Pergubnya belum saya tanda tangani," ujar Djarot di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/10/2017).
Djarot mengatakan komponen anggaran dalam APBD-P juga sudah dikunci dalam sistem e-budgeting.
Jika ada perubahan anggaran terkait tunjangan anggota Dewan, maka cara memasukan ke dalam APBD-P harus sesuai aturan. Perubahan anggaran tidak bisa dilakukan begitu saja sebelum pengesahan APBD-P.
Baca: Djarot Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD DKI karena Dianggap Fantastis
"Komponen yang kita masukkan harus sesuai aturan, kunci dulu di situ. Baru setelah itu kan disampaikan ke Kemendagri nih untuk dievaluasi," kata Djarot.
Adapun, nilai APBD-P DKI 2017 adalah sebesar Rp 71,89 triliun. Besar pendapatan daerah yang masuk dalam APBD-P DKI 2017 adalah Rp 62,59 triliun, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp Rp 7,7 triliun. Untuk anggaran belanja daerah, nilainya sebesar Rp 61,89 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.