Menurut keterangan polisi, spa itu ramai dikunjungi para pelanggan saat hari libur. Para pelanggannya pun tak hanya datang dari Jakarta.
Saat polisi menggerebek, kedapatan ada pria yang berdomisili di Surabaya, Banten dan Jogja. Bahkan, ada WNA dari Singapura, Malaysia, China dan Thailand yang ikut mencicipi wisata seks itu.
Polisi menduga, pemilik spa tersebut mempromosikan usahanya melalui sebuah situs. Situs itu diduga dijadikan alat promosi untuk menjaring para pengunjung.
Kini kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka di tahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, para pengung spa tersebut telah dilepaskan polisi setelah didata dan dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.